Dalam rangka
penegakan protokol kesehatan covid-19 di Kecamatan Pamijahan, khususnya di
Lokasi Objek Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Gunung
Salak Endah dengan merujuk pada Keputusan Bupati Bogor nomor :
443/289/Kpts/Per-UU/2021, tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Ketujuhbelas Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat
Sehat, Aman Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro Di Kabupaten Bogor, Anggota Sat.Pol.PP Kabupaten Bogor bersama Anggota Sat.Pol.PP Kecamatan Pamijahan melakukan patroli wilayah objek wisata terhitung mulai tanggal 14 s.d. 30 mei 2021, pada setiap hari Sabtu dan Minggu.
Sasaran patroli adalah pengelola dan pengunjung wisata dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebarannya di area wisata khusunya dan Wilayah Kecamatan Pamijahan pada umumnya.