Berita Detail

blog

PATROLI MASA LIBUR PANJANG DI KECAMATAN PAMIJAHAN

Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/478/Kpts/Per-UU/2020, tentang Perpanjangan Ke Lima Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor, serta dalam rangka penerepan protokol kesehatan covid-19 di masa libur dan cuti bersama pada tempat wisata di Wilayah Kecamatan Pamijahan, pada hari Rabu s.d. Minggu tanggal 28 Okotber 2020 s.d. 01 November 2020, Satgas Covid-19 Kecamatan Pamijahan telah melaksanakan Patroli pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 yang berlokasi di Objek Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang mencakup Desa Gunungsari, Gunungpicung, Gunungbunder 2, Ciasihan, Ciasmara, Cibitungwetan dan Purwabakti. Patroli dilakukan pada lintasan/area wisata TNGHS, rumah makan/restoran dan Resort serta tempat berkumpulnya pengunjung di lokasi objek wisata.Dalam kegiatan tersebut dihimbau kepada petugas dan pengunjung serta pengelola rumah makan/restoran dan resort untuk menerapkan protokol kesehatan covid-10. Dalam penerapan protokol kesehatan, satgas melakukan himbauan kepada pelanggar terutama yang tidak memiliki masker agar membeli dan digunakan, karena jika tidak diindahkan disarankan untuk putar balik ke daerah asal. Unsur yang terlibat dalam patroli yaitu Satpol PP unit XV Kecamatan Pamijahan, Polsek dan Koramil Cibungbulang/Pamihjahan serta Perangkat Desa dan Organisasi Kemasyakatan. Patroli berjalan tertib dan lancar tanpa ada gangguan dan halangan dalam pelaksanaanya.

Bagikan :