PATROLI MASA LIBUR PANJANG DI KECAMATAN PAMIJAHAN
Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/478/Kpts/Per-UU/2020,
tentang Perpanjangan Ke Lima Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar Pra
Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di
Kabupaten Bogor, serta dalam rangka penerepan protokol kesehatan covid-19 di
masa libur dan cuti bersama pada tempat wisata di Wilayah Kecamatan Pamijahan, pada
hari Rabu s.d. Minggu tanggal 28 Okotber 2020 s.d. 01 November 2020, Satgas
Covid-19 Kecamatan Pamijahan telah melaksanakan Patroli pengawasan Protokol
Kesehatan Covid-19 yang berlokasi di Objek Wisata Taman Nasional Gunung Halimun
Salak (TNGHS) yang mencakup Desa Gunungsari, Gunungpicung, Gunungbunder 2,
Ciasihan, Ciasmara, Cibitungwetan dan Purwabakti. Patroli dilakukan pada lintasan/area wisata TNGHS,
rumah makan/restoran dan Resort serta tempat berkumpulnya pengunjung di lokasi
objek wisata.Dalam kegiatan tersebut
dihimbau kepada petugas dan pengunjung serta pengelola rumah makan/restoran dan
resort untuk menerapkan protokol kesehatan covid-10. Dalam penerapan protokol kesehatan, satgas
melakukan himbauan kepada pelanggar terutama yang tidak memiliki masker agar
membeli dan digunakan, karena jika tidak diindahkan disarankan untuk putar
balik ke daerah asal. Unsur
yang terlibat dalam patroli yaitu Satpol PP unit XV Kecamatan Pamijahan, Polsek
dan Koramil Cibungbulang/Pamihjahan serta Perangkat Desa dan Organisasi
Kemasyakatan. Patroli berjalan tertib dan lancar tanpa ada gangguan dan
halangan dalam pelaksanaanya.