PATROLI PROKES WISATA TNGHS DAN GSE
Dalam rangka
penegakan protokol kesehatan covid-19 di Kecamatan Pamijahan, khususnya di
Lokasi Objek Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Gunung
Salak Endah dengan merujuk pada Keputusan Bupati Bogor nomor :
443/289/Kpts/Per-UU/2021, tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Ketujuhbelas Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat
Sehat, Aman Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro Di Kabupaten Bogor, Anggota Sat.Pol.PP Kabupaten Bogor bersama Anggota Sat.Pol.PP Kecamatan Pamijahan melakukan patroli wilayah objek wisata terhitung mulai tanggal 14 s.d. 30 mei 2021, pada setiap hari Sabtu dan Minggu.
Sasaran patroli adalah pengelola dan pengunjung wisata dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebarannya di area wisata khusunya dan Wilayah Kecamatan Pamijahan pada umumnya.
Kegiatan difokuskan untuk penyediaaan peralatan/kelengkapan protokol kesehatan di gerbang objek oleh pengelola wisata, pencegahan kerumunan dan penggunaan masker yang baik dan benar baik pengelola maupun pengunjung wisata.
kepada pelanggar protokol kesehatan dilakukan teguran agar selalu menggunakan masker diruang publik serta penjelasan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor nomor
60 tahun 2020 tentang PSBB di Kabupaten Bogor
Pada kesempatan patroli tersebut juga dilakukan upaya sterilasasi lokasi objek wisata dengan penyemprotan disinfektan secara berkala oleh Sat.Pol.PP Kecamatan Pamijahan pada waktu diluar hari libur pada rentang waktu tersebut di atas.
Kegiatan berjalan amam dam lancar tanpa gangguan yang berarti dan patroli akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan arah kebijakan pemerintah daerah.