Berita Detail

blog

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Pamijahan

PAMIJAHAN (12/10) - Sejak dikeluarkannya Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, mulai tanggal 30 September s.d. 27 Oktober 2020, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor masih Zona Merah dengan 4 orang terkonfirmasi dan suspek aktif 6 orang (data per tanggal 11/10/2020). Untuk menekan penyebaran Kecamatan Pamijahan mengadakan Operasi Yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi Yustisi melibatkan anggota Satpol PP, TNI-Polri, pemerintah desa dan unsur organiasasi kemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya Penindakan Warga yang Tak Pakai Masker Lebih Tegas, Aparat gabungan membagikan masker di seluruh Wilayah Kecamatan Pamijahan secara bertahap untuk mendisiplinkan masyarakat. Operasi Yustisi Saat PSBB Ini tersebar di 15 Desa se Kecamatan Pamijahan yang dimulai pukul 08.00 WIB s,d, pukul 11.00 WIB. Aparat gabungan melakukan pendisiplinan secara persuasif serta humanis. Penerapan sanksi Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Penegak disiplin akan terus mengawasi Penerapan Protokol Kesehatan tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan cara humanis.

Bagikan :